Polisi Serahkan Berkas 3 Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP ke Kejari Pontianak
Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas dari tiga anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban ABZ (15) ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4).
Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas dari tiga anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban ABZ (15) ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4).
"Perkara dilanjutkan ke kejaksaan dengan melimpahkan dua berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang melakukan sidak ke SMA Negeri 4 Bangkalan? Pada Selasa (23/7), Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Bangkalan, Pinky Hidayati, melakukan sidak ke SMA Negeri 4 Bangkalan.
Dedi mengatakan, polisi telah berupaya mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. "Penyidik Polresta Pontianak telah melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural," lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, ia menyebut terdapat perbedaan keterangan antara korban dan tiga tersangka F alias Ll, TR dan NNA alias Ec.
Kronologi peristiwa menurut korban, kejadian terjadi pada Jumat (29/3) di dua lokasi yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Menurut korban, awalnya ia dijemput oleh De di rumah korban dan diantar ke rumah kakak sepupu korban yakni Pp. Dari rumah Pp, korban berboncengan dengan Pp menggunakan motor. Setibanya di Jalan Sulawesi, korban ditarik rambutnya oleh tersangka Ec sehingga korban jatuh ke jalan. Lalu Ec menendang punggung korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.
"Korban melarikan diri bersama Pp menggunakan motor. Tapi dicegat oleh TR dan Ll di Taman Akcaya," katanya.
Di Taman Akcaya, korban dipiting dan dipukul kepalanya dan disikut perutnya oleh TR. Korban juga mengaku organ vitalnya ditekan dari luar celananya oleh TR.
"Keterangan itu diceritakan korban. Korban juga mengaku ia ditendang oleh Ll. Namun saat warga sekitar melihat kejadian, pelaku kemudian melarikan diri," katanya.
Sementara ketiga tersangka memberikan keterangan yang berbeda dengan korban. Di TKP pertama, tersangka Ec mengaku memukul jidat korban sebanyak dua kali dan menjambak rambut korban. Sedangkan di TKP kedua, tersangka TR mengaku mendorong korban, kemudian menjambak rambut, memukul leher dan menendang bahu korban.
"Dari keterangan tiga pelaku, tidak dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi Pp, sepupu korban yang menyatakan tidak melihat itu," katanya.
Mantan Wakapolda Kalteng ini menambahkan, sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk ibu korban.
Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan, kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.
Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga tersangka wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi di bawah 7 tahun.
"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya.
Baca juga:
Menteri PPA Sebut Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Tak Dapat Dihukum Mati
Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Alami Depresi
KPPA Bicara Kemungkinan Pengalihan Hukuman Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Pontianak
Pembelaan Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak: Tidak Dikeroyok, Satu Lawan Satu
Kenakan Masker, Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Minta Maaf
Ibu Siswi SMP di Pontianak Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Mendikbud Sebut Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Tak Seheboh di Medsos