Polisi serahkan berkas kasus kekerasan maut di SMA 3 ke jaksa
Arfiand dan Padian tewas dihajar seniornya saat mengikuti ospek pecinta alam.
Kasus tewasnya Arfiand Caesar Al Irhami (16) dan Padian Prawiryodirja (16) siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dan kelima tersangka tersebut sudah siap disidang.
"Tadi pagi dinyatakan P21 yang kelima tersangka, setelah menerima P21 tahap 2 langsung diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/7).
Setelah lebaran, lanjut Rikwanto, penyidik baru dapat menyimpulkan apakah ada tersangka baru atau tidak.
Sementara itu saat dihubungi merdeka.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra Siregar mengatakan, tidak hanya berkas dan kelima tersangka, namun pihaknya juga melimpahkan barang bukti.
"Barang bukti juga kita limpahkan tadi," ucapnya.
Sebelumnya, Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryodirja meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pecinta alam di wilayah Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat. Arfiand dan Padian meninggal akibat luka lebam disekujur tubuhnya setelah dianiaya oleh para tersangka.
Arfian meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta sedangkan Padian meninggal setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Polres Jakarta Selatan telah menetapkan lima tersangka yakni D, K, P, T dan A.