Polisi Sita 158 Kg Sabu Sindikat Internasional, Dikendalikan Napi Nigeria
Menurut Eko, dalam menjalankan operasi haramnya, EF dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika berkebangsaan Nigeria berinisial AC.
Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai 158 kilogram. Pengungkapan kasus ini melibatkan narapidana asal Nigeria.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari warga akan adanya sindikat jaringan narkoba Jakarta-Nigeria.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Pada hari Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 16.45 WIB, tim menangkap tersangka EF dekat bengkel las di Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucap Eko di RS Polri, Jakarta, Senin (2/12).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Eko timnya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil Honda Mobilio warna silver dengan nomor polisi B 1069 CMQ.
Kemudian dilakukan pengembangan, sekitar pukul 17.15 WIB di hari yang sama, kata Eko timnya kembali menemukan barang bukti sabu seberat 118 kilogram di kontrakan milik tersangka EF yang beralamat di kawasan Babakan Madang, Bogor.
Kemudian pihaknya kembali melanjutkan pengembangan, karena menurut pengakuan tersangka masih ada barang bukti lain yang disimpan. "Dan tim menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram dalam sebuah kardus yang dibungkus karung warna biru," tutur Eko.
Dikendalikan Napi Asal Nigeria
Menurut Eko, dalam menjalankan operasi haramnya, EF dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika berkebangsaan Nigeria berinisial AC. "Sabu tersebut didapatkan oleh AC dari temannya yang juga seorang warga negara Nigeria berinisial TN yang tinggal di Nigeria," ucap dia.
Tersangka EF, kata Eko diperintahkan AC untuk mengambil sabu di Bekasi. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap orang yang telah menyuplai sabu tersebut. Namun pada saat akan menunjukkan tempat persembunyian penyuplai tersangka EF berupaya melawan petugas," ujar dia.
Otomatis petugas melakukan tidak tegas dan terukur.
Ancaman Pidana Mati
Polisi mengenakan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman dipidana mati, penjara seumur hidup. "Atau pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal satu miliar rupiah. Dan maksimal sepuluh miliar rupiah," tegas Eko.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com