Polisi Sita Ratusan Kosmetik Ilegal di Mojokerto
Sigit mengungkapkan, kosmetik yang dijual tanpa izin tersebut diproduksi di rumah tersangka di Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Polisi menemukan ratusan botol kosmetik yang sudah dikemas sudah diberi label R Glow dan siap dijual ke pelangganya.
Ratusan botol kosmetik ilegal berbagai merek diamankan Polres Mojokerto Kota. Kosmetik ini diproduksi tanpa izin dan diperjualbelikan pada masyarakat luas. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan seorang tersangka, Rahajeng Ratnasari alias Ratna (29), warga Lingkungan Panggreman Gang 2A, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota setelah mendapat informasi di lapangan marak penjualan kosmerik ilegal di masyarkat.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Siapa yang bertugas memastikan produk skincare aman di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Siapa yang memimpin pelepasan ekspor perdana kosmetik dari Sidoarjo? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa itu lipstik? Ngaku deh, makeup pasti terasa kurang lengkap kalau belum menggunakan lipstik. Produk riasan yang satu ini memang bisa membuat bibir jadi terlihat merona dengan cantik. Pemilihan lipstik yang tepat juga dapat memberikan efek wajah yang terlihat segar dan cantik natural.
"Pengungkapan sendiri dilakukan anggota Satnarkoba pada tanggal 5 Januari lalu," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (14/1) sore.
Dia mengungkapkan, kosmetik yang dijual tanpa izin tersebut diproduksi di rumah tersangka di Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Polisi menemukan ratusan botol kosmetik yang sudah dikemas sudah diberi label R Glow dan siap dijual ke pelangganya.
"Anggota Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar dari rumah tersangka R telah menjual kosmetik yang diduga tanpa izin edar sehingga dilakukan penggrebekan. Di dalam rumah R ditemukan banyak kosmetik tanpa izin edar," jelasnya.
Ratusan botol kosmerik tanpa dilengkapi izin edar disita petugas sebagai barang bukti. Diantaranya 50 botol kosmetik tanpa merek, 24 pot whitening merek dermacare, 33 kosmetik merek R Glow, 10 botol blicing merek jasmin, 13 sabun muka merek orange, 25 botol toner whitening, 14 botol serum gold, 11 botol sabun muka tanpa merek, 12 botol serum tanpa merek, 40 pot cream malam tanpa merek, 48 cream siang tanpa merek, 25 kotak kolagen, serta puluhan kosmetik tanpa merek dan 12 nota penjualan.
"Ada sebanyak 350 botol dari 19 jenis cream yang diamankan," ujar Sigit.
Dari keterangan tersangka, penjualan kosmetik ilegal ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Omset penjualan yang didapat tersangka raya rata Rp 300 ribu setiap harinya.
"Pengakuan tersangka sudah dua tahun memproduksi dan menjual kosmetik yang dikemasnya sendiri. Rata rata setiap hari omsetnya Rp 300 ribu," terang Sigit.
Untuk memastikan kandungan kosmetik yang diproduksi oleh tersangka, polisi menunggu hasil uji laboratorium. Sedangkan untuk proses pengembangan kasus ini, ratusan produk kosmetik tanpa izin edar dari rumah tersangka diamankan ke Mapolres Mojokerto.
"Barang bukti kita amankan, namun tersangka tidak kita tahan dengan pertimbangan kooperatif dan masih punya tanggungan merawat anaknya yang masih kecil", ucap Sigit
Tersangka sendiri dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2018 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumanya diatas 5 tahun penjara.
Baca juga:
Gerebek Pabrik Kosmetik Rumahan, BPOM Samarinda Sita 40 Produk Oplosan
Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Capai Rp 8 Miliar
Mengenakan Hijab, Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kosmetik Ilegal
Diperiksa 6,5 Jam Kasus Kosmetik Palsu, Nella Kharisma Ditanya 30 Pertanyaan
Datangi Polda Jatim Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma Umbar Senyum
Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma & Via Vallen Terancam Dijemput Paksa