Polisi sita tang digunakan AC untuk aniaya anak PRT
Menurut penyidik, tang itu digunakan AC untuk mematahkan dua gigi bagian depan JM. Selain tang, masih ada satu barang bukti lagi berupa rak besi. Namun rak besi belum bisa dibawa karena berukuran besar. Polisi juga sudah menyita dua alat bukti lain yakni mesin cuci dan kulkas.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka AC untuk menganiaya balita JM (1,5). Kali ini Polda DIY menyita sebuah tang dari rumah AC di Jalan Parangtritis, Bantul.
"Tang yang kami jadikan barang bukti, digunakan AC untuk menganiaya JM. Tang itu digunakan AC untuk mematahkan dua gigi bagian depan JM," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol Retnowati, Senin (28/11).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Penyidik Polda DIY juga sudah mengamankan dua barang bukti lain yang digunakan untuk menganiaya balita JM yakni mesin cuci dan kulkas. Penyidik masih memiliki satu barang bukti lainnya.
"Selain tang, masih ada satu barang bukti lagi berupa rak besi. Namun rak besi belum bisa kita bawa karena berukuran besar. Rak besi itu juga digunakan AC untuk menganiaya JM," ungkap Retnowati.
Alat bukti tersebut diamankan berdasarkan keterangan saksi yang melihat tersangka AC melakukan tindak kekerasan terhadap JM. Baik keterangan dari ibu JM, Sartini, maupun anak pertamanya, DL (12).
Diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
Baca juga:
Polda DIY minta bantuan dokter lengkapi berkas penganiayaan anak PRT
Istri AC sangkal suaminya menganiaya anak pembantu
Keluarga PRT di Yogya mengaku ditawari uang damai istri tersangka
AC jadi tersangka penganiaya anak pembantu berdasarkan visum korban
Majikan aniaya anak pembantu di Yogya dijerat UU Perlindungan Anak
Majikan penganiaya anak pembantu mencoba melarikan diri
Polda DIY tetapkan AC tersangka kasus penganiayaan anak pembantu