Polisi Soal Kematian Pasangan Lansia Garut: Suami Aniaya Istri Lalu Minum Racun
Polisi tiba pada kesimpulan. Suami menganiaya istrinya lalu mengakhiri hidupnya. Sebab ada informasi yang menguatkan aksi kekerasan tersebut. Yaitu hasil keterangan dari sejumlah masyarakat bahwa pasangan suami istri itu seringkali ribut.
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengungkap hasil autopsi kematian suami istri lanjut usia di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja. Polisi menyimpulkan, terjadi penganiayaan dan ada kandungan racun di dalam tubuh.
"Hasil autopsi begitu, ada bekas tangan (tekanan) di leher istrinya, dan suaminya ada racun di paru-paru," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopian kepada wartawan di Garut, Minggu (4/7). Dilansir Antara.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa program yang digencarkan oleh Kementerian ATR di Kabupaten Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad pasangan suami istri, yakni Oding Saripin (82), dan Iceu Juwita (64) ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, Jumat (2/7) malam.
Hasil autopsi, pada korban perempuan disimpulkan ada dugaan kekerasan yang menyebabkan penyumbatan pada saluran pernapasan akibat disumpal. Kemudian terdapat tekanan tangan pada bagian leher korban hingga akhirnya tewas.
Sedangkan suaminya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan di tempat berbeda, yaitu di tempat tidur dengan hasil autopsi karena adanya kandungan racun dalam paru-paru korban.
"Perbedaan waktu meninggalnya antara dua sampai tiga hari, istrinya terlebih dahulu, lalu suaminya," katanya.
Namun adanya dugaan keracunan perlu dibuktikan lebih lanjut dengan melakukan toxikologi untuk mendeteksi kandungan yang membahayakan organ tubuh sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Upaya itu hanya dapat dilakukan tim forensik Markas Besar Polri karena di Garut maupun di Polda Jabar tidak ada, dan pemeriksaannya dengan cara membawa salah satu organ tubuh korban.
"Salah satu organnya harus dibawa ke sana (Mabes Polri di Jakarta), sementara dari pihak keluarga ingin segera dilakukan proses pemakaman," katanya.
Adanya permintaan keluarga, maka keduanya langsung dimakamkan, lalu kepolisian menyimpulkan ada unsur pembunuhan dan bunuh diri, terkait kecurigaan lain tidak ada, karena hasil olah tempat kejadian perkara tidak ada benda rusak atau barang berharga yang hilang.
Polisi tiba pada kesimpulan. Suami menganiaya istrinya lalu mengakhiri hidupnya. Sebab ada informasi yang menguatkan aksi kekerasan tersebut. Yaitu hasil keterangan dari sejumlah masyarakat bahwa pasangan suami istri itu seringkali ribut.
"Jadi, ada kemungkinan pelakunya suaminya sendiri setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemungkinan suaminya bunuh diri dengan meminum racun," katanya.
Polres Garut memutuskan menutup kasus kematian suami istri lansia tersebut karena orang yang dapat dijadikan tersangkanya meninggal dunia sehingga secara hukum gugur.
"Kalau misalnya yang patut diduga meninggal maka gugur demi hukum, dan kebetulan pihak keluarga sudah menerima," katanya.
Baca juga:
Warga Garut Geger, Pasutri Lansia Ditemukan Tak Bernyawa dalam Rumah
Pasien Positif Covid-19 Ditemukan Tewas di Selokan, Diduga Kabur Dari IGD RS
Heboh, Ini 3 Fakta Penemuan Kerangka Mayat di Ciamis yang Terjerat Kabel di Pohon
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Deli Serdang
Warga Temukan Bayi Terbungkus Plastik Hanyut di Saluran Irigasi Sruweng Kebumen
Jenazah Covid-19 di Pademangan Dievakuasi Sehari Setelah Meninggal