Polisi: Status BBM wartawan Sindo pencemaran nama baik
Deni Irawan, wartawan Harian Sindo dilaporkan ke polisi karena menulis status BBM.
Pihak Polres Tangerang menjerat Deni Irawan (35) atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditujukan kepada Fadlin Akbar, anak mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim.
Kasat Reskrim Polres Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, laporan tersebut dilatarbelakangi akibat status Deni yang menyebut Fadlin Akbar ditangkap polisi. "Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH".
"Sangat jelas dong Mas, itu kan sama aja pencemaran nama baik, tapi karena dilakukannya lewat elektronik ya makanya kita kenakan UU ITE," tegas Sutarmo ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (18/2) malam.
Namun sayangnya ketika ditanyai siapa yang membuat laporan tersebut, apakah memang langsung sang pelapor Fadlin Akbar atau bukan, dirinya tidak bersedia menjawabnya.
"Udah ya mas gitu saja," ujarnya langsung memutus sambungan telepon.