Polisi Tangani 99 Hoaks Terkait Covid-19, Paling Banyak di Jakarta, Jatim & Riau
"Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan 65 kasus lainnya oleh Polda jajaran," jelas dia.
Temuan perkara pidana pemberitaan informasi bohong alias hoaks terkait virus corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi sudah menangani sebanyak 99 kasus hoaks terkait virus Corona.
"Sampai hari ini Polri menangani 99 kasus hoaks ini," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
Asep merinci, tiga besar temuan kasus tersebut terjadi di Jakarta, Jawa Timur, dan Riau. Selebihnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan 65 kasus lainnya oleh Polda jajaran," jelas dia.
Adapun motif para pelaku melakukan pembuatan dan penyebaran hoaks terbilang beragam. Mereka kini dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara, juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
"Latar belakang pelaku melakukan aksi hoaks ada karena iseng, bahan bercandaan dan ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah," Asep menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Menteri BUMN Erick Thohir akan Polisikan Adian Napitupulu
CEK FAKTA: Hoaks Razia Besar-besaran Karena Banyak Begal Dendam
Data Mabes Polri: 97 Kasus Hoaks Corona, Ada yang Motifnya Bercanda dan Iseng
CEK FAKTA: Hoaks Email Atas Nama Kapolri ke Perusahaan
CEK FAKTA: Hoaks Nomor Ponsel Polisi Pemburu Preman