Polisi Tangkap 22 Pelaku Pungli dan Premanisme di Majalengka
Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi, guna memberi rasa nyaman kepada warga sekitar.
"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Minggu (13/6).
-
Apa arti kata "Piliang" dalam bahasa Sanskerta? Jika digabungkan, Piliang berarti banyak dewa.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa arti dari "Sacangreud pageuh sagolek pangkek" dalam bahasa Sunda? "Sacangreud pageuh sagolek pangkek."Artinya : Apa yang kita lakukan harus diiringi dengan komitmen dan konsisten.
-
Apa yang dimaksud dengan "papareghan" dalam Bahasa Madura? Pantun Madura lebih dikenal dengan sebutan "papareghan". Papareghansendiri adalah satu di antara bentuk puisi lama yang terdiri dari dua "paddha" (baris). Baris pertama pada pantun Madura disebut "bhibidhan" (sampiran), sedangkan baris kedua disebut "esse" (isi).
Menurutnya, sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan juga premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.
Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir, namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.
"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.
"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," jelasnya.
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.
"Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya. Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," tutupnya.
Baca juga:
Belasan Preman Terduga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap
Polisi Tangkap 34 Preman di Wilayah Tangerang
100 Orang Terjaring Operasi Premanisme di Makassar, Sebagian Berusia Belia
281 Orang Terkait Premanisme di Semarang Diciduk Polisi
Polisi Tangkap 14 Pelaku Pungli dan Premanisme di Medan
Awalnya Sangar Sampai Cekek Polisi, Preman Ini Menangis saat Ditangkap Lagi Ngumpet