Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Saluran Air, Motif: Malu Hasil di Luar Nikah
Pelaku pembuangan jasad bayi di saluran air
Polres Madiun Kota menangkap pelaku pembuangan jasad bayi ditemukan di saluran air atau irigasi di Desa Matesih dan Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan pelaku adalah IMS warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan yang tak lain adalah ibu dari bayi malang tersebut.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Nama bayi perempuan Indonesia modern apa yang sedang viral? Berikut nama bayi perempuan Indonesia modern yang mempunyai makna mendalam dan bisa menjadi referensi.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Adapun modus-nya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," ujar AKBP Suryono, di Madiun, Kamis (21/4).
Penemuan jasad bayi itu terjadi pada Selasa tanggal 29 Maret lalu oleh seorang tetangga pelaku yang langsung dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Lalu ditindaklanjuti dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan otopsi terhadap jasad bayi dengan panjang 48 centimeter tersebut.
"Hasil otopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan celana dalam milik pelaku hingga kehabisan napas dan tewas," ungkap Suryono.
Dari hasil otopsi juga menunjukkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat kekerasan benda tumpul. Berangkat dari sana, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.
"Karena saluran irigasi-nya tidak ada aliran air, maka dimungkinkan yang membuang pasti ada di sekitar lokasi," ucapnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS. Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya dimana.
"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.
Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.
Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Kapolres menambahkan, pihak kepolisian juga akan memeriksa teman laki-laki atau sang pacar dari pelaku. "Untuk teman laki-lakinya juga sedang kita periksa, kita dalami kasus ini," kata AKBP Suryono. Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Madiun Nekat Bunuh Bayinya Sendiri dengan Keji
Porles Malang Temukan Dua Bayi Dibuang dalam Sehari, Begini Nasibnya Kini
Bayi di Maros Dibuang hingga Dikerubungi Semut, Polisi Buru Pelaku
Kasus Ibu Buang Bayi ke Sumur, Ini Perbedaan Baby Blues dan Depresi
Kasus Ibu di Jember Buang Bayi ke Sumur, Polisi akan Periksa Keluarga Suami Pelaku
Ibu yang Lempar Bayinya ke Sumur Ternyata Seorang Guru PAUD