Polisi Tangkap Mbah Jambrong, Dukun Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Bogor
Polisi awalnya menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD aliah Mbah Jamrong.
Polres Bogor, mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu disita sebagai barang bukti.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Mereka adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD, seorang dukun yang bisa menggandakan uang, dengan cara membeli uang palsu Rp10 juta dengan tebusan uang asli Rp3 juta.
"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali
Dia mengatakan, awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD aliah Mbah Jamrong.
"Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," kata Harun.
Harun menjelaskan, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui.
"Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan," jelas Harun.
Sementara Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, yang seluruh berada di Bandung.
"Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan," kata Andri.
Baca juga:
Polisi Tangguhkan Penahanan Dukun Pengganda Uang yang Viral di Bekasi
Gunakan Modus Penggandaan Uang, Pasutri di Jember Tipu Warga Rp61 Juta
Sungkan dan Dijanjikan Uang, Alasan Keluarga Nikahkan Anak dengan Dukun Gondrong
Dukun Gondrong Pengganda Uang Dijerat UU Perlindungan Anak
Ditemukan KTP Diduga Palsu, Dukun Gandakan Uang Bakal Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Istri dan Mertua Dikenakan Wajib Lapor