Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sumsel, Ternyata Mantan Kades
Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena tepergok membakar lahan. Pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.
Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena tepergok membakar lahan. Pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.
Pelaku dipergoki sedang membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektare, Minggu (28/5). Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Saat diamankan, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah. Setelah api padam, ia diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengungkapkan, tersangka membakar lahan itu dengan cara mengumpulkan batang sawit yang kering di tengah-tengah lahan. Kemudian ia bakar tumpukan itu dan dibiarkan menjalar ke semak-semak di lahannya.
"Kami pergoki sedang membakar, apinya sangat besar," ungkap Malik, Rabu (31/5).
Tersangka berdalih nekat membuka lahan dengan cara membakar untuk menghemat biaya. Lahan itu seyogyanya ia pakai untuk menanam cabai.
"Dia bilang ongkos pakai eskavator mahal, sementara uangnya terbatas. Tapi perbuatannya melanggar hukum, makanya kami tindak biar jadi efek jera bagi yang lain," pungkasnya.
(mdk/cob)