Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Penjaga Warung Kopi di Probolinggo
Atas perbuatannya AEP terancam pasal Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliar.
Seorang pemuda berinisial AEP (21 tahun) diamankan polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Korbannya adalah PU (16 tahun) yang sehari-hari bekerja membantu orang tuanya menjaga warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan tersebut. Lokasi pemerkosaannya di Perumahan Banjar Sawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Peristiwa berawal dari AEP yang sering ngopi di warung milik orang tua korban. Kondisi yang sepi membuat niat buruk dari AEP muncul dan langsung membujuk PU yang sedang menunggu warung kopi.
Semula, PU menolak ajakan AEP. Namun, pelaku yang sangat kalap birahi terus memaksa disertai adanya ancaman. Sehingga pelaku berhasil melakukan pemerkosaan kepada PU.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban. Tidak lama setelah itu korban langsung mengadu ke orang tuanya.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan perburuan,” ujar Riski, Senin (24/5).
Tidak sulit bagi kepolisian menangkap pelaku. Karena pelaku diringkus di rumahnya, Kecamatan Tegalsiwalan. "Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung menyergap pelaku," lanjut Riski.
Atas perbuatannya AEP terancam pasal Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliar.
“Saat ini sudah kami tahan dan penyidikan masih terus berlangsung,” pungkas Riski.
(mdk/fik)