Polisi tangkap pembunuh Rido di Bekasi, pelakunya sadis
Tapi ternyata dua orang korban merupakan korban salah sasaran pelaku yang mabuk dan membabi buta.
Tak butuh waktu lama Polresta Bekasi Kota menangkap pembunuh Rido Akbar (19), dan penganiaya Ricard Hutagalung (28) di Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dini hari tadi. Tersangka ditangkap enam jam kemudian.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, tersangka pembunuh dan penganiaya merupakan orang yang sama, dan dilakukan oleh satu orang. Tersangka adalah GW (37).
"Ditangkap di rumah kerabatnya di Bekasi Timur siang tadi," kata Daniel di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika diajak mencari parang yang dibuang di selokan. Karena pelaku dianggap sadis, polisi menembak kaki kanannya.
"Parang itu dibuang jauh dari lokasi kejadian sekitar empat kilometer," katanya.
Menurut dia, motifnya ialah tersangka mengaku jengkel karena sering diejek. Tapi, ternyata dua orang korban merupakan korban salah sasaran. Keterangan satu korban masih hidup, bahwa dia tak pernah mengejek tersangka.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal," katanya.
Menurut dia, tersangka membabi buta melakukan penganiayaan berat karena di bawah pengaruh minuman keras. Soalnya, tersangka usai minum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya.
"Tersangka pulang, lalu mengambil parang dan kembali ke Jalan Ampera. Siapa pun orang yang ditemui, langsung dibacok," katanya.
Misalnya, kata dia, korban Rido yang sedang bersantai, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang membawa senjata tajam tersebut. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, tak puas pelaku membacok wajah hingga mengenai mulut, serta ditikam.
"Korban meninggal di lokasi kejadian karena lukanya cukup parah," katanya.
Usai membunuh korban pertama, pelaku mencari sasaran lagi. Tak jauh dari lokasi pertama, korban Ricard yang sedang bersantai, mendadak diserang, beruntung parang yang diayunkan berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong.
"Akibatnya tangannya robek, dan tulangnya patah. Korban harus dioperasi," katanya.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat. Ancamannya 20 tahun penjara.