Polisi Tangkap Pria di Sumbar Pemilik Senjata Api Ilegal
Hasil penyelidikan sementara, kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang berinisial DP (47). Dia ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Ditemukan senjata api rakitan jenis revolver tersebut bersama tiga butir amunisinya.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Apa itu Sekaten? Sekaten berasal dari kata "Syahadatain", yang dalam Islam merujuk pada dua kalimat syahadat, yakni pernyataan iman kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia. Dilansir Antara, Minggu (23/5).
Hasil penyelidikan sementara, kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
Dia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, katanya pula.
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya.
Dia menambahkan, senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat.
(mdk/noe)