Polisi Tangkap Seorang Honorer Dishub Kota Kendari Edarkan Sabu
Seorang honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi pengedar 553 gram sabu. Dia akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Seorang honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi pengedar 553 gram sabu. Dia akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka inisial DS (36) ditangkap pada Kamis (2/9) pukul 21.30 WITA.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tersangka ditangkap BTN Bukit Permata Hijau Blok D-2 Nomor 23 RT 06 RW 05, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari," kata Eka, Jumat (3/9). Dikutip dari Antara.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Kata Eka, saat polisi melakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus paket seberat 513 gram dan enam sachet kecil seberat 40 gram, semuanya diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka merupakan pengedar narkotika (bandar) dan juga sebagai tukang tempel. Hasil keterangan tersangka, BB didapat dari seseorang di Kota Kendari," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Produksi Sabu-Sabu di Perumahan Mewah Karawaci, 2 WN Iran Diduga Gunakan Metode Baru
Polisi Soal Motif Coki Pardede Pakai Sabu: Untuk Kesenangan Tambah Percaya Diri
Kemenkumham Pindahkan Narapidana Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Polisi Ungkap Cara Coki Pardede Gunakan Sabu Tidak Lazim
Coki Pardede Tersandung Kasus Narkoba, Begini Respons Tretan Muslim dan CEO MLI