Polisi tangkap tangan wanita yang lalukan pungutan liar di Kuantan
Setelah dilakukan penggeledahan dijumpai uang dengan total sebanyak Rp 404.000 dan karcis Retribusi sebanyak 15 lembar.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Kuantan Singingi menangkap tangan seorang wanita berinisial SW (33). SW diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk bermuatan kelapa sawit yang melintas di jalan Desa Petai.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang mengatakan penangkapan tersebut atas aduan masyarakat yang merasa dirugikan olej SW. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di pinggir jalan transmigrasi yang terletak di desa Petai kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Propinsi Riau.
Setelah dilakukan penggeledahan dijumpai uang dengan total sebanyak Rp 404.000 dan karcis Retribusi sebanyak 15 lembar.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar, uang Rp 10.000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp 5 ribu sebanya 33 lembar," ujar Dasuki kepada merdeka.com Kamis (23/2).
Polisi juga menyita uang pecahan Rp 2 ribu ada 9 lembar sedangkan uang pecahan Rp 1.000 ada satu lembar serta 15 lembar karcis berlogo retribusi jalan Desa Petai.
"Awalnya ada keluhan dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas pungutan liar di Desa Petai dengan cara pelaku meminta uang kepada pengendara mobil sawit yang melewati jalan tersebut," kata Dasuki.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.