Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal Bersenjata Api di Kapuas
Lokasi tambang yang digarap tiga orang tersebut berada di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga penambang emas ilegal atau tanpa izin yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Kapuas, bahkan ada yang memiliki senjata api. Lokasi tambang yang digarap tiga orang tersebut berada di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
"Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RT (40), EB (39), dan SA (45). Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan pada 27 Januari 2021 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto diwakili Kasubdit Tipiter AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya dilansir Antara, Rabu (17/2).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
Sajarod menjelaskan, dalam perannya RT sebagai pengelola lokasi tambang tersebut kesehariannya selalu membawa senjata api rakitan saat bekerja.
Sedangkan, dua pelaku lainnya berperan sebagai penambang emas ilegal dengan menggunakan dua unit ekskavator. Mereka mengaku belum satu bulan menggarap penambangan dengan luasan sekitar dua hektare tersebut.
"Dari pengakuan RT, lahan seluas dua hektare itu, ia beli dari seseorang dengan harga Rp200 juta. Ketiganya menggarap lahan seluas tersebut dimulai sejak 24 Januari 2021 dengan mempekerjakan sekitar 20 orang," katanya pula.
Dari pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut, penyidik juga menyita dua unit ekskavator, mesin pompa, mesin kato, pipa, selang gabang, penyaringan atau asbuk dan uang tunai Rp20 juta.
Selain itu, penyidik Tipiter Polda Kalteng juga menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta selongsong pelurunya yang merupakan milik pelaku berinisial RT.
"Perkara kepemilikan senjata api akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan kasus pertambangannya kami lanjutkan proses hukumnya dan pengembangan hal tersebut guna mengetahui siapa pemodal dari para pelaku tersebut," ujarnya lagi.
Penyidik sudah menetapkan ketiga pria itu sebagai tersangka dalam perkara 'illegal mining'. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Untuk ancaman hukumannya yakni paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar dia pula.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Kalteng, sejak mereka diamankan oleh anggota di lokasi tambang.
Baca juga:
Bos MIND ID Usul Izin Usaha Berlaku Seumur Tambang, ini Alasannya
Tambang Emas Ilegal Marak Lagi di Dongi-Dongi Sulteng
Polda Jambi Giring Keluar 34 Ekskavator dari Area Tambang Emas Tanpa Izin
KLHK Sebut Penutupan Lahan DAS Kalsel untuk Pertambangan Hanya 2 Persen
Sektor Pertambangan Topang Ekonomi Kawasan Timur Indonesia Selama Pandemi