Polisi Tegaskan Penyalahgunaan Listrik di Sawah untuk Jebakan Tikus Berisiko Dipidana
Ia menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (9/1).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Ia menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," jelasnya.
Baca juga:
23 Warga Jateng Tewas akibat Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sawah
Seorang Anak Meninggal Tersetrum saat Berwisata di Sampit Water Park
Ia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut harus melewati beberapa tahap, seperti mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online. Selanjutnya, mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan," sebutnya.
"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," sambungnya.
Namun dalam banyak kasus dan kenyataannya, sejumlah warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air. Akan tetapi juga untuk memasang jebakan tikus.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.
Baca juga:
Diduga Tersetrum, Teknisi Tewas saat Perbaiki AC Rumah di Tangsel
Dua Warga Aceh Tewas Tersetrum Kawat listrik di Tambak
Setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik, lanjut Iqbal, harus mengurungkan niatnya itu. Karena, melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat 23 orang di wilayah hukumnya meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan sejak 2020. Pemasang jebakan dikenakan pasal pidana karena menyebabkan kematian orang lain.
"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1).
Dia mengatakan, sudah banyak warga yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus di sawah. Kasusnya mencuat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus, dan sejumlah daerah lainnya.
Bahkan, pekan lalu ada warga Patihan Sidoharjo, Sragen yang tersengat jebakan tikus saat berada di sawah. "Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," ujarnya.
Baca juga:
8 Pekerja Pemasangan Kabel Jaringan di Agam Tersetrum, 1 Orang Tewas
Bukannya Mengusir Hewan, Jebakan Listrik Kolam Ikan Malah Tewaskan 2 Orang
Perbaiki Dinamo Air, Warga Kupang Tewas Tersengat Listrik
Diduga Tersengat Listrik, Penggembala dan 4 Kerbau di Lebak Ditemukan Tewas Sawah
Panjat Jemuran, Pelajar SMA di Ngada NTT Tewas Kesetrum