Polisi Tegaskan Tak Bawa Peluru Tajam Saat Amankan Aksi 22 Mei
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menegaskan, aparat kepolisian tidak dibekali dengan peluru tajam saat pengamanan aksi 22 Mei 2019 di Kantor KPU dan Bawaslu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menegaskan, aparat kepolisian tidak dibekali dengan peluru tajam saat pengamanan aksi 22 Mei 2019 di Kantor KPU dan Bawaslu.
"Instruksi jelas oleh Kapolri dan Panglima (pasukan) tidak dibekali peluru tajam. Jadi kalau besok ada penembakan peluru tajam, dipastikan itu bukan Polri. Itu penumpang gelap," kata Iqbal dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/5).
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
Sebanyak 40 ribu personel polisi dibantu TNI akan diterjunkan mengamankan aksi 22 Mei itu yang disebar di beberapa titik kerawanan. Iqbal mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan tetap mematuhi norma-norma yang berlaku.
"Kalau ada yang mencoba melakukan tindakan di luar hukum, kami akan proses hukum dari lunak sampai keras," ujar Iqbal menegaskan.
Dia mencontohkan personel Polda Jawa Timur yang sudah melakukan upaya paksa penangkapan kepada beberapa orang membawa bom molotov.
"Berbagai kelompok hasil intelijen kami ada yang mau membawa bambu runcing. Sengaja diruncingkan," ujarnya.
Prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum itu tidak absolut, tetapi ada batas-batas di dalam undang-undang.
"Pengunjuk rasa tak boleh seenaknya, tak boleh bawa senjata tajam, tak boleh bawa bom molotov, bertindak anarkis dan lain-lain," tegasnya.
Baca juga:
Ada Aksi 22 Mei, Transjakarta Setop Operasional Menuju Tanah Abang
Ada Kericuhan, Penumpang KRL Dilarang Keluar dari Stasiun Tanah Abang
Antisipasi Massa ke Jakarta, Bandara Adi Soemarmo Tingkatkan Pengamanan
Mencekamnya Ricuh Massa dan Aparat di Tanah Abang
Situasi Memanas, Aparat & Massa di Sekitar Hotel Milenium Tanah Abang Negosiasi
Polri: Ada Isu Personel Polisi Masuk ke Masjid Tidak Benar