Polisi tembak 2 spesialis curanmor di Bandung, 15 motor disita
Polisi tembak 2 spesialis curanmor di Bandung, 15 motor disita. Para pelaku ini modusnya dengan cara mengambil motor yang sudah diintainya. Berbekalkan kunci astag motor korban bisa beralih tangan hanya dengan beberapa detik. Wilayah operasinya yakni di Ciumbuleuit, Ledeng, Braga dan beberapa tempat lainnya.
Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ditangkap aparat kepolisian. Bahkan langkah tegas diambil dengan memuntahkan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat yang kehilangan motor baru-baru. Akhirnya petugas melakukan lidik.
"Curanmor ini di Bandung memang marak. Akhirnya kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku. Lantaran keduanya hendak melawan dan kabur," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (19/8). Dua pelaku itu yakni Febi Ermansyah (20), dan Iman Hidayat (20).
Sebelum ditangkap keduanya beraksi di Jalan Ciumbuleuit, pada 11 Agustus 2017 sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah laporan itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, ciri-cirinya mengarah kepada kedua pelaku.
Kedua pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 17.00 Wib di kawasan Baleendah dengan barang bukti berupa motor suzuki jenis matic. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sebanyak 14 unit motor.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 15 unit. Motor mereka jual ke wilayah Jabar selatan, satu unitnya bisa mencapai Rp 3 juta," ujarnya.
Para pelaku ini modusnya dengan cara mengambil motor yang sudah diintainya. Berbekalkan kunci astag motor korban bisa beralih tangan hanya dengan beberapa detik. Wilayah operasinya yakni di Ciumbuleuit, Ledeng, Braga dan beberapa tempat lainnya.
Dari hasil pengakuannya, mereka bisa beraksi hingga tujuh kali selama satu bulan, dan jika ditotalkan hingga kini sudah 15 kali mereka beraksi. Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama delapan tahun.