Polisi tembak bokong pelaku mutilasi di Gorontalo
Pelaku sempat buron dan akhirnya ditemukan di rumah rekannya.
Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango, Gorontalo, menembak buronan pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pada 2012. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango, AKBP Herri Rio Prasetyo di Gorontalo, mengatakan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut berinisial LT (38) tercatat sebagai warga Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
LT masuk dalam DPO Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada tahun 2012. Pelaku kemudian diketahui berada di rumah milik rekannya yang berinisial R, di Desa Tamboo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten, Bone Bolango.
"Dalam penggerebekan di rumah rekannya itu, tersangka sempat mengacungkan senjata jenis pistol kepada anggota polisi dan mencoba kabur, akhirnya tim di lapangan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan," kata Herri seperti dilansir dari Antara, Senin (23/6).
Dia menambahkan, akhirnya diketahui pistol yang digunakan tersangka adalah jenis airsoftgun, namun telah dimodifikasi dan dapat mematikan. Anggota Polres Kabupaten Bone Bolango menembakkan dua butir peluru, masing-masing di paha kanan dan bokong LT.
"Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit daerah Toto Kabila, sebelum akhirnya diboyong ke Mapolres Bone Bolango untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
Pelaku mutilasi sadis di Klungkung ternyata pacar korban
RSUP Sanglah Denpasar duga korban mutilasi dari Sumbawa
Kasus mutilasi, polisi terima laporan orang hilang di Klungkung
Wakapolda Bali periksa TKP korban mutilasi di Klungkung
Cerita sadis di balik kasus mutilasi di Klungkung, Bali
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).