Polisi tembak pelaku pencurian emas di Bandung
Modus operandi Marbun dkk dalam melakukan pencurian adalah dengan pura-pura bertamu ke rumah korbannya.
DTF alias Marbun (31) tersungkur usai dihadiahi timah panas di betis kirinya. Marbun merupakan pelaku pencurian barang berharga seperti emas sekitar 200 gram, laptop, handphone serta uang tunai Rp 3,5 juta di rumah Yulianingsih di Jalan Parakan Saat, RT 02/11, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Agustus 2014 lalu. Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Marbun yang sempat melarikan diri ke Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Belitung ditangkap Unit Reskrim Polsekta Cinambo pada pekan lalu. Kemudian pada Selasa (25/11) dini hari Marbun yang diminta menunjuk tempat persembunyian dua rekannya di Padalarang berusaha melarikan diri.
"Tersangka berusaha melarikan diri. Kami mengeluarkan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan diri," kata Kanit Reskrim AKP Achmad Gunawan di Bandung, Selasa (25/11). Tersangka yang mengeram kesakitan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih.
Modus operandi Marbun dkk dalam melakukan pencurian adalah dengan pura-pura bertamu ke rumah yang sudah menjadi target operasi.
"Keesokan harinya, para pelaku beraksi di malam hari. Saat sudah tahu situasi kemudian pelaku membobol atap," ungkapnya.
Kronologis penangkapan Marbun diawali informasi jika pelaku kabur ke luar Pulau Jawa. Akhirnya didapat kabar Marbun ada di Belitung. Lalu, tim khusus berangkat ke Belitung. Dua orang polisi lantas mencari informasi dan menyamar sebagai penambang timah.
"Dua hari dua anggota kami menyamar menjadi penambang timah. Lokasinya di pesisir pantai," paparnya. Penyamaran mereka tak sia-sia. Karena Marbun berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Bandung.
Sementara Marbun kini harus mendekam di tahanan Mapolsekta Cinambo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca juga:
Modus baru curi motor lewat Facebook, istri jadi umpan
Teman lagi upacara bendera, pelajar SMK nyolong laptop di kelas
Delapan pelajar madrasah tsanawiyah curi penambat rel kereta api
Hati-hati, ini modus penggelapan mobil rental di Kediri
Kisah Lisa Rudiani, penipu cantik kuras uang rekan kerja
Rawat 2 bini dan 4 anak, anggota klub CB curi perhiasan tetangga
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.