Polisi Tembak Polisi, Pelaku Langgar 3 Aturan & Terancam Hukuman Mati
"Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal."
Brigadir RT, pelaku penembak Bripka Rahmat Efendi bisa terancam hukuman mati. Pelaku bisa dijerat pasal 338 bahkan 340 jika memang dilakukan secara direncanakan.
"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati itu 338, dan bila di rencanakan 340," kata Kakor Polairud Kabaharkam Polri, Irjen Zulkarnaen Adinegara ditemui di rumah duka, Jumat (26/7).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana cara kerja polisi cepek? Pengguna jalan yang ingin diprioritaskan hendaknya untuk membuka jendela dan memberikan iming-iming uang. Dengan tindakan ini, mereka yang bertugas dengan sukarela akan ‘pasang badan’ untuk menghalangi kendaraan lain dan memberi jalan.
Dikatakan dia, ada tiga aturan yang dilanggar. Secara pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain, kemudian disiplin. Pelaku juga diduga melakukan tindakan indisipliner karena membawa senjata api di luar kedinasan.
"Itu indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang itu tidak beretika. Polisi dipayungi perundangan secara hukum," tegasnya.
Pimpinan Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Atas peristiwa tersebut pihaknya sangat menyesalkan. Soal penegakkan hukum, pihaknya menyerahkan pada pihak terkait. "Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegitukan juga tentu saja bisa berempati. Kalau terjadi percekcokan mestinya enggak begitu," katanya.
Baca juga:
Dinas di Polda Metro Sejak 2008, Polisi Ditembak di Depok Tak Punya Catatan Buruk
Tembak Rekan Polisi di Depok, Brigadir RT Diperiksa Penyidik Pidana Umum
Percakapan Terakhir Anggota Polisi Bripka Rahmat Sebelum Ditembaki Pelaku
Sosok Bripka Rahmat, Polisi Ditembak Rekan Sendiri di Depok
Polisi Ditembak di Depok Tinggalkan Dua Anak dan Seorang Istri
Jerit Tangisan Anak Bripka Rahmat Saat Jasad Ayahanda Tiba di Rumah Duka