Polisi Tembak Residivis Curanmor Bersenjata Api di Bogor
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor menembak kedua kaki residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM.
"Saat kami akan tangkap melakukan perlawanan jadi kami lumpuhkan. Dia itu residivis bersama IP yang tidak kami hadirkan di sini karena sakit," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor dilansir Antara, Kamis (4/3).
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Apa yang keluar dari sumur di Bogor? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa yang unik dari kambing di Bogor? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menikmati wisata di Curug Cilember Bogor? Curug Cilember menyajikan berbagai arena wisata seperti, zona camping, hutan pinus, dan taman kupu-kupu. Pengunjung juga dapat menikmati sensasi berbaring di alam terbuka dengan wahana yang disediakan yaitu rumah kepompong.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Menurutnya, residivis yang kerap keluar masuk penjara atas kasus yang sama itu saat digeledah memiliki senjata api rakitan serta beberapa senjata tajam. AM bersama IP sama-sama berstatus residivis.
Pasalnya, Polres Bogor menangkap 60 orang tersangka, serta ada tujuh tersangka masih masuk Target Operasi (TO) dan 53 orang non-TO selama Operasi Kejahatan Kendaraan Lodaya pada 22 Februari hingga 3 Maret 2021.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah, dijerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Di samping itu, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 134 kendaraan bermotor hasil curian.
"Dari 134 kendaraan hasil kejahatan yang kami amankan, sembilan di antaranya kendaraan roda empat dan satu unit roda enam satu truk untuk mengangkut hasil curian," kata Harun.
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan pencurian ini paling banyak dilakukan pada rentang waktu pukul 10.00 - 17.00 WIB dan dominan terjadi di parkir pertokoan maupun parkir rumah makan.
"Mengambilnya pakai kunci T di parkir pertokoan dan rumah makan. Ada juga yang mencongkel jendela maupun pintu rumah. Nah yang di rumah ini terjadi di malam hari," kata Harun.
Hasil curian, kemudian dibawa menggunakan truk untuk dijual ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Kata Harun, penadah dari hasil curian ini memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur.
Baca juga:
Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor di Bogor Ditembak Polisi
134 Kendaraan Curian Diamankan Polisi di Bogor, 60 Tersangka Ditangkap
Dikenal Licin, Pencuri Motor di Sukabumi Ditangkap usai 6 Kali Beraksi
Gasak Motor Pemancing di Tangerang, Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Residivis di Bali Ajak Istri Curi Sepeda Motor