Polisi Temukan Sabu saat Tangkap Pelaku Tawuran di Johar Baru
Saat ingin ditangkap oleh petugas, ternyata Andre langsung berusaha untuk melarikan diri. Namun, hal itu gagal dilakukan karena polisi lebih cepat menangkapnya.
Jajaran Polsek Johar Baru telah menangkap seorang pemuda atas nama inisial Andre Timothy (26) di Jalan Rawa Tengah, Gang 6, RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada Senin (5/10) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, pria tersebut ditangkap karena telah menjadi buronan pihaknya terkait kasus tawuran yang sempat viral di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa penyebab utama tawuran pelajar di Jakarta? Tidak ada alasan yang jelas mengapa sering terjadi tawuran antar pelajar di Jakarta. Namun biasanya penyebab utama tawuran adalah adanya singgungan antar pelajar, seperti saling ejek, saling hina, dan mengaku paling menguasai wilayah yang dilalui pelajar dari sekolah lain.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
"Unit reskrim Polsek Johar Baru melakukan observasi wilayah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suprayogo pemantauan pelaku kejahatan, tawuran dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada saat melintas di TKP melihat seseorang laki-laki yang sudah menjadi DPO kasus tawuran yang sempat viral," kata Supriadi dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Saat ingin ditangkap oleh petugas, ternyata Andre langsung berusaha untuk melarikan diri. Namun, hal itu gagal dilakukan karena polisi lebih cepat menangkapnya.
"Dilakukan penggeledahan dan di temukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri satu buah dompet kecil warna hitam dan didalamnya ditemukan 1 plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Berdasarkan interogasi petugas kepada Andre, ia mengaku barang haram itu didapatnya dari seseorang.
"Diinterogasi barang tersebut diperoleh dari seseorang di Rusun Baladewa. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
"Kami jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 6 tahun penjara," sambungnya.
Sedangkan, untuk kasus tawuran yang pernah dilakukan oleh pelaku, pihaknya akan mendalami juga. Karena, ada beberapa orang DPO lagi yang terlibat dalam kasus tawuran yang viral di sosial media tersebut.
"Semua masih kita lakukan pendalaman. Nanti akan kita sampaikan apabila ada perkembangannya," tutupnya.
(mdk/rhm)