Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Sindikat Pinjol Ilegal di Tangerang
Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing. Yusri bilang tersangka pertama inisial P diketahui sebagai direktur PT ITN.
Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN). PT ITN merupakan jasa penagih untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Green Lake City, Tangerang. Penetapan ini buntut penggeledahan kantor PT ITN pada Kamis, 14 Oktober 2021.
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing. Yusri bilang tersangka pertama inisial P diketahui sebagai direktur PT ITN. Dia berperan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan tersebut.
"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri.
Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai penagih hutang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman korban.
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucap Yusri.
Ketiga pelaku ini kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menutup PT ITN, perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjaman online (pinjol). PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana 10 di antaranya berstatus ilegal.
Hal itu diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.
Yusri mengatakan, teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bemuatan prono.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkominfo: Kami akan Ambil Langkah Tegas untuk Berantas Pinjol Ilegal
Presiden Jokowi Minta Tata Kelola Pinjol Diperhatikan dengan Baik
Periode 2018-2021, Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal
OJK Pastikan akan Berantas Pinjaman Online Ilegal di Seluruh Indonesia
YLKI Minta OJK Ikut Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Dalam 4 tahun, Pemerintah Blokir 3.516 Situs Pinjaman Online Ilegal