Polisi Tetapkan Bahar Smith dan Pengunggah Video Ceramah Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jabar sejak Senin (2/1) hingga malam.
Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jabar sejak Senin (2/1) hingga malam.
"BS (Bahas bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah berinisial TR sebagai tersangka. TR sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Senin (2/1) kemarin.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Bahar bin Smith ke Jabar
DPR Ingatkan Polisi Tak Pandang Bulu Proses Kasus Bahar bin Smith & Husin Alwi
Diperiksa Polda Jabar, Bahar bin Smith Berstatus Saksi
"Adapun laporan polisi terkait dengan menyebarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar dia.
Langsung Ditahan
Menurut Arif, polisi juga langsung menahan Bahar Smith dan TR. Penahanan dilandasakan pada alasan subjektif penyidik yang dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Penjelasan Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Penyebar Berita Bohong
Arif menjelaskan kronologi singkat kasus ini. Menurut dia, kasus ini berawal dari adanya laporan seseorang berinisial TNA tentang kegiatan ceramah Bahar Smith pada awal Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar Smith dan TR disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
"Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun yutub dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik," jelas dia.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka," kata dia.
(mdk/gil)