Polisi Tetapkan Guru Penganiaya Murid Hingga Tewas di Alor jadi Tersangka
Sebelum menetapkan SK sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Guru SMP Negeri Padang Panjang berinisial SK (40) ditetapkan tersangka penganiayaan muridnya. Tersangka menganiaya siswa berinisial MM (13) hingga tewas.
"Tersangka adalah sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris pada SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Apa itu pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
Sebelum menetapkan SK sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Mereka adalah orang tua angkat korban selaku pelapor ZL, lima orang siswa SMP Negeri Padang Panjang yang merupakan rekan korban, salah satu guru SMP tersebut. Kemudian, ayah kandung korban dan orang yang mendampingi korban ke rumah sakit dan puskesmas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Visum et Repertum (VER) terhadap korban. Adapun hasil visum yang didapat dari Puskesmas Lantoka ada beberapa tanda bekas luka.
"Menurut kerangan saksi-saksi maupun dari tersangka sendiri menyebutkan bahwa yang bersangkutan (oknum guru) telah melakukan kekerasan tersebut dengan barang bukti yaitu satu batang kayu bambu bulat permukaan licin sebesar ibu jari orang dewasa dengan panjang kurang lebih 1 meter," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi beberapa kali saat SK piket pada Senin dan Jumat. Kejadian berawal pada Senin, 4 Oktober 2021, dimana ia mengetuk kepala korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali.
"11 Oktober 2021, tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak 1 kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021 tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali mengenai betis kaki kanan korban," jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2021, korban pun mengeluhkan rasa sakit kepada ZL yang merupakan orangtua angkat korban. Lalu pada tanggal 23 Oktober 2021, korban mengalami demam tinggi.
"Sehingga orangtua kandung dan orangtua angkat korban mengantarkan korban ke Puskesmas Lantoka untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan dilaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Modus Tersangka
Modus operandi SK melakukan itu karena dirinya marah dan tak terima dengan korban yang tidak membawa fotocopy modul Bahasa Inggris.
"Penganiayaan kedua tersangka marah, karena korban tidak bisa memperkenalkan diri dalam Bahasa Inggris dan pada kejadian ketiga, tersangka juga marah. Karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," sebutnya.
"Sehingga dari dasar tersebutlah mengakibatkan terduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban, tersangka melakukan kekerasan fisik tersebut tidak hanya terhadap korban, namun terhadap beberapa teman lain korban," sambungnya.
Akibat perbuatannya, SK di kenakan Pasal 80 Ayat 1 JO Pasal 76 C JO Pasal 65 Ayat KUHP ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 hulan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
"Dari beberapa unsur pasal yang dikenakan, menjadikan tersangka untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada pihak keluarga korban dan SK yang selama proses penyelidikan hingga penyidikan tetap kondusif.
Baca juga:
Tikam Tukang Becak, Pedagang Wanita di Palembang Dendam Pernah Nyaris Diperkosa
Polisi Sebut Guru Penganiayaan Siswa di Alor Kerap Lakukan Kekerasan ke Murid Lain
ASN di Maumere Tewas Usai Dianiaya Pegawai Koperasi
Napi Lapas Narkotika Yogya Mengaku Disiksa, Tim Komnas HAM Temui Sipir
UNS Berupaya Sembuhkan Trauma Keluarga Korban Kekerasan Diklatsar Menwa