Polisi Tetapkan MP, Guru di Makassar Tersangka Kasus Pencabulan
Disebutkan, korban ada 5 anak usia 10 hingga 12 tahun yang melaporkan dan yang terbukti hasil visumnya ada 2 orang ditambah kesaksian orang tua.
Guru ngaji di Makassar berinisial AN alias Daeng MP, (55) akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak mengajinya yang dilaporkan oleh orang tua korban sejak 30 Juli lalu.
Penetapan status tersangka ini sejak Jumat, (21/8) lalu, dan dirilis resmi Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono hari ini, Senin, (24/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Rampogan Macan? Penamaan aksi Rampogan ini sendiri diartikan sebagai "Rayahan" atau "Rebutan", di mana ratusan orang berebut untuk membunuh harimau menggunakan tombak.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum guru mengaji berinisial An alias Daeng MP, karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Ini kita lihat personnya bukan profesinya," kata Yudhiawan.
Disebutkan, korban ada 5 anak usia 10 hingga 12 tahun yang melaporkan dan yang terbukti hasil visumnya ada 2 orang ditambah kesaksian orang tua.
"Kasus ini terungkap setelah satu dari anak yang menjadi korban itu tidak mau lagi pergi mengaji. Setelah orang tuanya mengecek, terungkap jika ada perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji ini. Dan orang tua korban kemudian melaporkan," tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan pada kasus ini, kata Yudhiawan Wibisono, yakni pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang tap Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 25 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 - 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(mdk/rhm)