Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka
Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka terhadap Saifuddin tersebut. Nantinya, hal itu akan disampaikan dalam keterangan secara resmi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Diketahui, ia telah meminta 300 ayat Alquran untuk dihapus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah dilakukan oleh penyidik dua hari yang lalu.
-
Apa yang dilakukan orang-orang dalam video viral saat memusnahkan Alquran yang rusak? Terlihat beberapa orang membuang bongkahan abu Alquran ke dalam laut. Tiktok/gbclthg Bukan hanya itu, saat melakukan proses pemusnahan terhadap Alquran yang sudah rusak, mereka juga terdengar terus melantunkan sholawat sembari membuang abu Alquran satu per satu dari atas kapal.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang membuat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi menjadi viral? Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi viral lantaran ramah kucing dan memberikan servis bak hotel dan kafe kepada jemaah.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Siber Bareskrim," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (30/3).
Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka terhadap Saifuddin tersebut. Nantinya, hal itu akan disampaikan dalam keterangan secara resmi.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Sementara, Asep menyampaikan kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan selanjutnya. Lantaran, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.
Oleh karena itu, dia belum dapat menetapkan waktu pemeriksaan Saifuddin.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Baca juga:
GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim Terkait Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim
Pendeta Saifudin Ibrahim Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penistaan Agama
Polri akan Dalami Isi Konten Saifuddin Ibrahim
Mahfud Minta Polisi Selidiki dan Tutup Akun Saifuddin Ibrahim
Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara
Muhammad Kece Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Penistaan Agama