Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Pengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
JFN(24), pengemudi truk kontainer B9727UEU yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Graha Raya hingga bunderan Tugu Adipura, Kota Tangerang, resmi menyandang status tersangka. Pengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan jika penetapan tersangka terhadap pengemudi truk tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (2/11) kemarin.
- Ini Alasan Sopir Truk di Tangerang Nekat Kabur setelah Tabrak Banyak Kendaraan
- Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan & Tabrak Warga di Kota Tangerang Positif Narkoba!
- Terlibat Narkoba & Telantarkan Keluarga, 3 Polisi Polres Metro Tangerang Dipecat Tidak Hormat
- Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan
"Dari akibat kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa, melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) Sopir Truk Wing Boks telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres dalam keterangan tertulis Minggu (3/11).
Atas perbuatannya itu, JFN dijerat pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," ungkap Zain.
Kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.
"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," katanya.