Polisi tetapkan tiga tersangka penipuan CPNS, dua adalah PNS aktif
Tersangka memberi iming-iming mempercepat kenaikan pangkat dengan membayar Rp 80 juta hingga Rp 130 juta.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan perekrutan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua di antaranya merupakan PNS aktif.
Abdi negara terlibat kasus penipuan itu adalah staf Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, AS (50 tahun), dan lelaki bekerja sebagai staf Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat, AM (48 tahun). Satu lainnya merupakan non PNS, DU (43 tahun).
"Kemarin ada empat orang diamankan. Hari ini tiga orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/7).
Satu orang dibekuk lainnya merupakan seorang perempuan dan cuma sebatas saksi. "Dia tidak cukup bukti melakukan tindak pidana," ujar Ngajib.
Menurut Ngajib, tiga tersangka tersebut berkomplot saat melakukan aksi penipuan sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Modusnya yakni memberi janji segera mengangkat status CPNS menjadi PNS dengan imbalan duit beragam, mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 130 juta. Para tersangka itu mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan asli tapi palsu.
"Mereka dijanjikan tempat PNS. Mereka diberi SK, setelah dicek ternyata SK itu palsu. Surat bukan dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," ucap Ngajib.
Kebanyakan korban dari aksi tipu daya tersangka berasal dari guru honorer dan perawat. "Mereka berasal dari beberapa tempat, seperti Subang, Purwakarta, Garut dan Tasikmalaya," tambah Ngajib.
Polisi menyita barang bukti dari para tersangka antara lain berupa SK CPNS palsu, kuitansi pembayaran serta transfer, dan dokumen para CPNS. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.