Polisi Tetapkan Ustaz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Laksamana Yudo Margono akan pensiun? Sebab, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera pensiun pada akhir November 2023."Iya (sudah terima surpres)," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," katanya kepada wartawan, Jumat (27/8).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2.
"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Yahya Waloni terkait kasus yang menimpanya.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau pada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap ustaz Muhammad Yahya Waloni. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).
"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa Bible itu palsu.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.
IKAMI Siap Dampingi Ustaz Yahyo Waloni
Menyikapi penetapan tersangka Ustaz Yahya Waloni,
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan siap memberikan pendampingan.
"Ikatan Advokat Muslim Indonesia, IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan," ujar Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Abdullah menyampaikan permintaan pendampingan hukum kepada Yahya Waloni datang setelah beredar kabar penangkapan sekitar puklu 18.00 di rumah di daerah Cibubur. IKAMI dihubungi sejumlah tokoh untuk membantu menangani perkara ini.
"Kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi Kuasa Hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," kata Abdullah.
Baca juga:
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri
Polisi Tutup Peluang Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece
Polisi Pastikan Konten Muhammad Kece Tak Libatkan Organisasi Gereja
Menag Yaqut: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Polisi Belum akan Periksa Kejiwaan Muhammad Kece
Polisi Pastikan Belum Perlu Tes Kejiwaan Youtuber Muhammad Kece
Polisi Usut Aliran Dana Donasi Konten Youtuber Muhammad Kece