Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI
Laporan ditolak petugas kepolisian dikarenakan saat ini terduga pelaku masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.
Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RT dan EO, telah melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan Jumat (10/9).
Namun, laporan tersebut ditolak polisi. "Polda belum bisa proses laporan kami," kata Tetar saat dihubungi, Minggu (12/9).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Kapan kasus bullying semakin meningkat? Kasus bullying semakin meningkat setiap tahun, yang dapat dilihat dari berbagai laporan dan penelitian.
-
Bagaimana cara mengatasi dampak bullying pada pelaku? Mereka cenderung mengembangkan perilaku agresif yang dapat berlanjut hingga dewasa, meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan kriminal atau kekerasan lainnya. Selain itu, pelaku bullying sering kali memiliki masalah dalam membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan, baik secara pribadi maupun profesional. Mereka juga bisa mengalami masalah emosional dan psikologis seperti rasa bersalah, penyesalan, atau bahkan merasa terisolasi dari lingkungan sosial mereka.
Dia menjelaskan, laporan ditolak petugas kepolisian dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.
"Menurut Polda harus menunggu proses yang di Polres Jakarta Pusat selesai," jelasnya.
Pihaknya tetap menghormati putusan polisi belum menerima laporan dari kliennya. Kuasa hukum akan fokus menghadapi proses hukum yang menjerat klien.
Tegar juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur pidana. Namun dia belum membeberkan secara rinci.
"Terlapor-nya sejumlah akun media sosial. Kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi. Hanya soal waktu saja yang belum tepat," ujarnya.
"Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3)," tutupnya.
Sebelumnya, MS pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekannya. Dia sudah membuat laporan atas kasus yang menimpanya. Terlapor berdalih dan membantah. Malah mereka mengancam Melaporkan kembali MS dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).
Oleh sebab itu, lanjut Hasto, apabila para terlapor membuat laporan balik terhadap korban, semestinya kepolisian mengesampingkan laporan tersebut.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," imbuhnya.
Hasto meminta kepada kepolisian untuk mengedepankan kepentingan korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalau menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.
Baca juga:
Serahkan ke Hukum, KPI Mengaku Tak Intervensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual MS
Terduga Pelaku Tawarkan Damai Pada Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI
Korban Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI Berikan Keterangan ke Komnas HAM
LPSK Harap Polisi Utamakan Usut Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Pegawai KPI Ancam Lapor Balik MS, LPSK Sebut Korban Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata