Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith
Disinggung mengenai klaim kuasa hukum Bahar bin Smith yang menyebut sudah ada perdamaian dengan pelapor. Ia menyebut, penyidik dari Polres Bogor atau Ditreskrumum Polda Jabar belum pernah mendapat surat pencabutan laporan.
Polda Jabar masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan. Mereka menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, tempat pemeriksaan bergantung pada izin yang nanti dikeluarkan. Jika diizinkan, pemeriksaan bisa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Abram Khan lahir? Awalnya Shah Rukh Khan dan sang istri memutuskan cukup dengan dua anak karena sama-sama sibuk, siapa sangka pada Mei 2013 Abram Khan lahir ke dunia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkum HAM. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata dia, Kamis (29/10).
Disinggung mengenai klaim kuasa hukum Bahar bin Smith yang menyebut sudah ada perdamaian dengan pelapor. Ia menyebut, penyidik dari Polres Bogor atau Ditreskrumum Polda Jabar belum pernah mendapat surat pencabutan laporan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata dia.
Klaim Sudah Damai
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini.
Ia mengkaim pelapor atas nama Andriansyah sudah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2020 di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka pun sudah berdamai pada 2019 silam.
"Pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi,” terang dia.
Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana dengan pelapor bernama Andriansyah. Penetapan statusnya tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
(mdk/rnd)