Polisi Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Group
Dalam prosesnya, lanjut Awi, perusahaan menawarkan sebanyak 4.208 kavling kepada pembeli dengan bonus sebuah pohon kurma per kavling. Terdapat juga sejumlah fasilitas yang dijanjikan pengembang, seperti pesantren, masjid, arena olahraga, hingga kolam renang.
Bareskrim Polri mengusut kasus investasi bodong Kampung Kurma Group. Perusahaan itu diduga menjual lahan kavling atau properti palsu kepada pembeli tanpa adanya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, ada sekitar 2 ribu korban dalam kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada 35 saksi yang diperiksa penyidik.
-
Siapa yang memberikan rekomendasi BUY untuk saham BBRI dengan target harga Rp6.150? Sementara itu, PT Verdhana Sekuritas dalam laporannya juga memproyeksikan harga BBRI mencapai Rp 6,150 dan merekomendasikan BUY. Proyeksi itu didapatkan berdasarkan metodologi DuPont, dengan tingkat bebas risiko sebesar 6,5%, biaya ekuitas sebesar 7,8%, beta 0,8x, dan ROA yang disesuaikan dengan CAR sebesar 18,0%.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
"Memang sudah sekitar kurang lebih 35 orang sudah diperiksa. Dan memang kesulitannya kan ini investasi bodong, jadi karena ada di enam lokasi dan ini berjauhan, ini yang membutuhkan waktu dan mengklarifikasi, termasuk aset-asetnya," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Dalam prosesnya, lanjut Awi, perusahaan menawarkan sebanyak 4.208 kavling kepada pembeli dengan bonus sebuah pohon kurma per kavling. Terdapat juga sejumlah fasilitas yang dijanjikan pengembang, seperti pesantren, masjid, arena olahraga, hingga kolam renang.
Hingga akhirnya terungkap setidaknya ada enam perusahaan yang tergabung dalam Kampung Kurma Group pada 2017-2018 dan tersebar di beberapa wilayah seperti Bogor, Cirebon, Lebak, hingga Pandeglang.
"Yang jadi masalah karena datanya yang memang amburadul, banyak tipu-tipunya, sehingga banyak waktu untuk klarifikasi," jelas dia.
Sementara itu, nilai total dana penjualan yang diperoleh atas investasi tersebut mencapai Rp333 miliar lebih. Dalam penelusuran penyidik, pembeli juga nyatanya terkendala proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Bahkan, Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti. Penyelidikan yang telah dibuka sejak September 2020 itu hingga kini masih dalam proses penelusuran dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini memang lagi proses pemanggilan saksi-saksi dan proses tracing asset. Makanya sampai sekarang juga belum ada yang di sita. Ini yang harus diklarifikasi. Termasuk harus diklarifikasi pembayaran itu mana yang DP, mana yang sudah full, sudah lunas, itu kan harus diklarifikasi. Kalau datanya lengkap sih gampang," Awi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari Masyarakat
OJK Catat Nilai Investasi Bodong Tembus Rp92 Triliun
Seret Nama Judika dan Tata Janeeta, Ini Kabar Terbaru Kasus Investasi Bodong MeMiles
Menyusul Bos, Empat Karyawan MeMiles Juga Dibebaskan Hakim
Bos Memiles Dibebaskan Hakim, 4 Anak Buahnya Dituntut 5 Tahun Penjara
Per September 2020, Satgas Investasi Tutup Total 2.840 Fintech Ilegal