Politikus PAN ini ngaku tak tahu ada bagi-bagi duit proyek e-KTP
Politikus PAN ini ngaku tak tahu ada bagi-bagi duit proyek e-KTP. "Saya yakin nama saya dicatut pihak-pihak tertentu. Semoga pengadilan bisa mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP," kata Teguh.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan ada nama-nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dia mengatakan pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.
Sebagai bekas Wakil Ketua Komisi II DPR saat proyek itu berjalan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, mengaku tidak mengetahui ada aliran dana dari proyek E-KTP ke sejumlah anggota DPR.
"Saya sama sekali tidak tahu menahu soal adanya pembagian duit e-KTP. Saya yakin nama saya dicatut pihak-pihak tertentu. Semoga pengadilan bisa mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP," kata Teguh saat dihubungi, Selasa (7/3).
Anggota Komisi VI ini mengaku mendukung KPK mengusut tuntas kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal kasus itu.
"Siap saya pasti akan mendukung penegakan hukum, sebagaimana saya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," tegasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Setnov minta KPK tak buat gaduh sebut nama besar di korupsi e-KTP
Novanto klaim tak tahu soal anggota DPR kembalikan duit e-KTP ke KPK
Setya Novanto bersumpah tak terlibat korupsi pengadaan e-KTP
KPK akan beberkan nama besar dan peran di kasus korupsi e-KTP
Gerindra: Kembalikan uang korupsi pertimbangkan unsur pidana hilang
Nama besar di korupsi e-KTP, uji nyali buat KPK
Jimly minta KPK tak bongkar dulu nama-nama besar di kasus e-KTP
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.