Politikus PAN sedih Ketua KPK ancam mau jerat anggota Pansus
Menurut dia, pimpinan KPK lebih baik hadir memenuhi undangan rapat dari Pansus angket. Yandri menyarankan pimpinan KPK tak perlu takut hadir dan memberikan keterangan atas temuan-temuan Pansus.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai Ketua KPK Agus Rahardjo seharusnya tidak melontarkan wacana menerapkan pasal obstruction of justice kepada anggota Pansus angket KPK. Obstruction of justice merupakan perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"Saya sedih juga pak Agus Ketua KPK menyatakan akan tangkap semua itu anggota pansus, menurut saya enggak perlu juga," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Menurut dia, pimpinan KPK lebih baik hadir memenuhi undangan rapat dari Pansus angket. Yandri menyarankan pimpinan KPK tak perlu takut hadir dan memberikan keterangan atas temuan-temuan Pansus.
"Kemudian kalau diundang DPR, dateng aja, biar publik juga tahu jadi jangan ngelak. Jadi kalau DPR undang KPK datang aja, sampaikan aja. Enggak perlu takut," imbuhnya.
Forum rapat, kata Yandri, justru menjadi ruang bagi KPK untuk mengklarifikasi segala tuduhan soal penyimpangan kinerja KPK dari Pansus.
"Justru kesempatan KPK untuk menyampaikan terhadap tuduhan-tuduhan pansus ataupun tuduhan-tuduhan yang lain. Ini kan dialektika tetap dibangun. Lembaga juga harus sharing informasi," pungkasnya.