Politikus PKS ini sebut lapor LHKPN tak wajib bagi anggota DPR aktif
Laporan cukup dilakukan di masa awal dan setelah jabatan berakhir.
Sejumlah anggota dewan di Senayan belum melaporkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak alasan kenapa anggota DPR ini enggan melaporkan hartanya. Padahal, melaporkan harta adalah wajib bagi seorang pejabat negara dan ditegaskan dalam UU.
Anggota Komisi III Nasir Djamil termasuk anggota dewan yang belum memperbarui LHKPN ke KPK. Dia beralasan tak wajib bagi seorang anggota DPR aktif untuk melakukan hal itu.
"Saya belum memperbarui, karena menurut UU yang ada, ketika seorang anggota dewan sudah pernah melaporkan LHKPN, selama dia masih aktif menjadi anggota DPR, dia tidak punya kewajiban untuk memperbarui itu," kata Nasir ketika dikonfirmasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).
"Jadi kecuali misalnya seorang anggota dalam periode tertentu dia kemudian tidak lagi menjadi sebagai anggota DPR dan kemudian pada periode lainnya dia menjabat, itu seperti itu yang saya pahami," sambung dia.
Selain karena sudah pernah melaporkan harta ke KPK pada awal jabatan, Nasir mengatakan kebanyakan alasan tidak melaporkan LHKPN adalah oleh tidak adanya sanksi atau hukuman.
"Yang kedua, karena menurut saya belum ada sanksi kalau kemudian ada penyelenggaraan negara yang tidak melaporkan LHKPN ini," jelas politisi PKS ini.
Meski tak wajib dan tidak adanya sanksi, Nasir juga takut LHKPN ini justru disalahgunakan dan disebarkan oleh KPK dengan tujuan-tujuan tertentu.
"Yang ketiga menurut saya yang mengkhawatirkan, kita berharap laporan benar-benar menjadi kerahasiaan bagi instansi yang menerima. Jangan kemudian dalam tanda kutip di obral atau dimaharkan untuk kepentingan kepentingan tertentu," tegas dia.
Di luar itu, Nasir mengatakan mendukung KPK untuk memberikan sanksi tambahan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.
"Saya sependapat tapi sanksinya seperti apa, jangan sanksinya yang justru sanksinya kemudian melanggar HAM," pungkas dia.
Baca juga:
Sindir Ketua DPR, politikus NasDem sebut serahkan LHKPN itu wajib
Soal LHKPN,kubu Akom merasa jadi sasaran tembak caketum Golkar stres
Data KPK, 37,2 persen anggota DPR belum lapor harta kekayaan
Tak cuma buat Akom, MKD minta DPRD juga lapor LHKPN ke KPK
Akom 15 tahun tak lapor harta, Luhut bilang 'kadang kita munafik'
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.