Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso dan Rendang
Empat pelanggan tetap itu, kata dia, berada di Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual ke masyarakat sebagai bakso dan rendang.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan kasus itu berawal dari pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) yang menjual daging celeng atau babi hutan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang merupakan wilayah hukum Polres Cimahi.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan bistik daging sapi Jawa disajikan? Sajikan bistik daging dengan pelengkap seperti kentang goreng, selada, buncis dan wortel rebus. Nikmati selagi hangat.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Apa arti cincin di jari kelingking? Jari ini sering dikaitkan dengan status profesional, intuisi, dan kemampuan komunikasi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kenapa sate kambing seringkali berbau? Daging kambing sering kali memiliki bau khas yang dikenal dengan bau prengus. Namun, dengan pengolahan yang tepat, bau ini bisa diminimalisir.
"Ketika diamankan, sepasang suami istri dari daerah Padalarang mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014. Yang bersangkutan memiliki empat orang pelanggan," kata Yoris di Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jabar, Selasa (30/6) .
Empat pelanggan tetap itu, kata dia, berada di Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung. Para pelanggan yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka itu, menjadikan daging celeng sebagai bahan baku olahan makanan yang dijual seolah-olah daging sapi seperti bakso dan rendang.
Berdasarkan hasil pengembangan, menurutnya daging celeng dari kedua pasangan tersebut dijual dengan harga Rp50.000 per kilogram.
"Dijualnya dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan dua kilogram daging sapi impor dicampur satu kilogram daging celeng," ungkap dia.
Dia menyatakan motif para pelaku itu yakni mengejar keuntungan. Karena, jika dianalogikan, daging celeng yang memiliki harga Rp50.000 per kilogram itu dijual seperti daging sapi seharga Rp100.000 per kilogram
Namun Yoris memastikan, daging oplosan itu tidak beredar secara umum ke masyarakat melalui pasar. Para penjual pasangan suami istri itu, menurutnya menjual dengan cara di antar-langsung kepada para pelanggan.
"Untuk di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saat ini masih belum ada pengakuan, namun kita masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada (pelanggan) di wilayah kita juga," ucapnya.
Dari kasus itu, para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng 900 Kilogram ke Tangerang
Kementan Akan Monitor Peredaran Daging Celeng Dengan GPS
BPOM temukan bakso pakai daging babi di Pekanbaru
3 Ton daging celeng buat campuran olahan makanan diamankan di Solo
Polisi gerebek kios pembuatan bakso oplosan daging celeng di Bogor
2.806 daging celeng dibakar Balai Karantina Pertanian Cilegon