Polres Depok Mulai Terapkan ETLE Mulai Hari Ini
Penerapan pelanggaran jenis ini mulai berlaku pekan depan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm akan terekam kamera selanjutnya surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat kendaraan yang melanggar.
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kota Depok mulai hari ini, rabu (24/3).
Untuk tahap awal, sistem baru akan merekam dua jenis pelanggaran pengendara roda empat. Yaitu tidak menggunakan safety belt dan penggunaan ponsel saat berkendara.
-
Siapa yang membentuk pasukan Estri Ladrang Mangungkung? Pasukan Estri (perempuan) Ladrang Mangungkung dibentuk Pangeran Sambernyawa pada 1742 di Kartasura.
-
Bagaimana gerakan tari Sulintang? Tarian ini begitu lembut, gerakannya mirip lilin yang tertiup angin.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Siapa yang menolak pemberian izin tambang? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Apa itu tanaman pengusir lalat? Tanaman pengusir lalat memanfaatkan sifat-sifat tertentu dari minyak esensial atau senyawa kimia yang dihasilkannya untuk menjauhkan lalat dan serangga dari area sekitar.
-
Siapa yang menyebarkan Lontong Tuyuhan? Dikutip dari Tuyuhan-rembang.desa.id, asal muasal kuliner ini tak lepas dari Eyang Jumali yang berdakwah agama Islam di Desa Tuyuhan.
Namun ke depan akan ada pelanggaran lain yang juga ditindak yaitu pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
"Penindakan pelanggarannya sendiri bertahap. Pertama, pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan handphone pada saat berkendara," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKPB Andi Indra Waspada, Rabu (24/3).
Penerapan pelanggaran jenis ini mulai berlaku pekan depan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm akan terekam kamera selanjutnya surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat kendaraan yang melanggar.
"Dalam waktu dekat nanti juga mami akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm. Kurang-lebih 2 minggu ke depan, aplikasi berkaitan sistem (ETLE) tidak menggunakan helm bisa kita lakukan," jelasnya.
Untuk saat ini kamera pemantau ETLE baru terpasang di satu titik. Tahap selanjutnya akan ditambah di Jalan Ir H Juanda dan wilayah Cimanggis.
"Ya nanti akan ada penambahan lagi titiknya. Untuk saat ini baru satu titik," ungkap Andi.
Nantinya juga akan diterapkan sistem tilang elektronik bergerak. Artinya, kamera ETLE terpasang pada kendaraan patroli polisi.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau khususnya warga Kota Depok yang ada, jangan hanya (tertib lalu lintas) ketika ada petugas tapi ketika tidak ada petugas rekan-rekan tidak melaksanakan tertib lalu lintas," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Metro: ETLE Bisa Tilang Pelat B Melanggar di Luar Wilayah DKI
Baru 24 Jam ETLE Diberlakukan, 5.000 Warga Bandung Tepergok Langgar Lalu Lintas
98 Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Jakarta dan Sekitarnya, Berikut Lokasinya
Didesain Tindak Pengendara Ugal-ugalan di Jakarta, Ini Beda ETLE Mobile dengan Statis
Wagub DKI Ajukan Pengadaan 60 Kamera ETLE dalam APBD-P 2021
Polda Kalbar Resmi Berlakukan ETLE Akhir April 2021