Polres Jaksel Benarkan Pengamat Pertahanan Connie Dilaporkan Buntut Sebut Polisi Punya Akses ke Sirekap
Terpisah, Connie menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontoversi.
Salah satu pelapor adalah Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP).
- Kompolnas Ungkap Penyelidikan Tahanan Tewas Dianiaya 2 Polisi di Palu, Jenazah Bakal Diekshumasi
- Gaya Kocak Perwira Polisi saat Datangi Kodim, Bikin Kaget Anggota TNI Berkepala Pelontos
- Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
- Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Polres Jaksel Benarkan Pengamat Pertahanan Connie Dilaporkan Buntut Sebut Polisi Punya Akses ke Sirekap
Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelaporan buntut pernyataannya di Instagram yang menuding Polisi punya akses ke Sirekap dan Formulir C1.
Salah satu pelapor adalah Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP). Laporannya tergister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Saat ini, penyidik masih menelaah laporan tersebut. Ke depan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami unsur pidananya.
"Selanjutnya, dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan."
Ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, Connie diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.
Connie Bakrie Rahakundini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
Connie Minta Maaf
Terpisah, Connie menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontoversi.
"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ujar Connie.