Polres Jembrana ungkap modus penimbunan kayu di belakang rumah
Salah satu pelaku pencurian kayu hutan di Desa Medewi, menyembunyikan kayu curiannya sejak tahun 2009.
Petugas Polres Jembrana, Bali, mengungkap modus baru pencurian kayu hutan yang disembunyikan oleh pelaku dengan cara ditimbun dalam tanah di areal dekat rumah.
"Kami menangkap tiga pelaku pencurian kayu hutan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Salah satunya, menyembunyikan kayu curiannya dengan menimbunnya sejak tahun 2009," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Senin (8/7).
Seperti diberitakan Antara, I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terhadap NT, warga Dusun Dauh Pangkung Selapa, Desa Medewi, yang menyembunyikan 49 batang kayu hutan di kebunnya.
Dari pelaku pertama ini, polisi mendapatkan keterangan dua pelaku lainnya yaitu KW dan NS, yang masih bertetangga dengan NT.
"Saat menangkap KW ini, kami ungkap modus baru untuk menyimpan kayu hutan yang dicuri. Dari belakang rumahnya, kami temukan 49 batang kayu hutan jenis cempaga, yang ia timbun di dalam tanah sejak tahun 2009," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku, puluhan batang kayu tersebut milik NS, yang dititipkan dengan cara ditimbun di belakang rumahnya.
Meskipun sudah terbukti menyimpan kayu hutan, tiga pelaku ini membantah, jika mereka hendak menjual hasil curian tersebut, termasuk sering melakukan penebangan liar kayu hutan.
NT mengatakan, ia baru sekali itu menebang kayu hutan, dengan tujuan untuk membuat sanggah atau tempat sembahyang.
Sementara KW, meskipun mengakui menimbun kayu dalam tanah sejak tahun 2009, alasan yang sama yaitu kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk membuat sanggah, dan tidak dijual juga ia sampaikan.
"Saya tidak sering menebang kayu dari hutan. Sengaja dikubur dulu, karena belum sempat menggarap untuk dipakai sanggah," katanya.
Didesak kenapa harus mengubur kayu-kayu tersebut, ia mengatakan, agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Selain puluhan batang kayu, dari tiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti gergaji mesin yang mereka pergunakan untuk menebang.
Sudarma mengatakan, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara.