Polres Madiun Tangkap Polisi Gadungan yang Tipu PNS Hingga Rp 90 Juta
Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Intel Polres Pacitan.
Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang polisi gadungan dan menipu pegawai negeri sipil di wilayah hukumnya. Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka adalah JA alias F alias H warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Intel Polres Pacitan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Tersangka ditangkap atas laporan korban DA, seorang guru PNS warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, tersangka menipu hendak menikahi korban hingga merugi puluhan juta rupiah," ujar AKBP Ruruh kepada wartawan di Mapolres Madiun seperti dikutip Antara, Senin (26/11).
Berdasarkan hasil laporan, tersangka kenal dengan korban saat yang bersangkutan datang ke warung dekat sekolah tempat korban mengajar. Selain mengaku sebagai anggota polisi, tersangka juga berpura-pura sedang mencari jodoh.
Gayung bersambut dengan korban yang belum menikah dan sedang mencari jodoh, keduanya akhirnya akrab dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka juga telah datang ke rumah korban dan berkenalan dengan orang tua.
Merasa menemukan jodohnya, korban DA langsung percaya dengan JA yang saat itu mengaku bernama Yuda Fajar. Korban akhirnya memberikan kartu ATM miliknya saat tersangka meminta uang dengan dalih untuk beberapa keperluan. Di antaranya untuk berobat, sekolah ke Bandung dan mengurus persiapan untuk pernikahan mereka.
"Total kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 90 juta lebih," kata Ruruh.
Selama mengelabui korban, tersangka sempat beberapa kali menarik uang tabungan korban dalam jumlah besar melalui ATM korban. Di antaranya bulan April menarik uang sebesar Rp 20,2 juta, bulan Mei sebesar Rp 44 juta dan Juni sebesar Rp 11,698 juta. Masih ditambah lagi dengan pemberian uang tunai Rp 9 juta dan laptop seharga Rp 6 juta.
Merasa curiga dengan ulah korban yang sering meminta uang, maka korban DA berinisiatif menyelusuri latar belakang pelaku. Korban juga meminta tolong temannya yang kebetulan memiliki tetangga yang bertugas di Polres Pacitan.
Korban lalu memberikan foto dan identitas pelaku ke temannya untuk dicek dan hasilnya tidak ada anggota Satuan Intel Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar. "Korban lalu melapor ke polisi karena telah merasa ditipu hingga merugi puluhan juta rupiah," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan kasus dan modus yang sama. Kejadian pertama sudah divonis dan sudah selesai menjalani masa hukuman penjara.
Kemudian mengulangi lagi, namun korban tidak melapor ke polisi meski sudah mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Sehingga polisi pun tidak dapat memproses secara hukum. Lalu mengulangi lagi dan akhirnya dilaporkan ke polisi dan telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun pejara.
Baca juga:
Ngaku Anak Kapolda Sultra, Polisi Gadungan Banyak Kencani Wanita
Bermodal Airsoft Gun, Polisi Gadungan Tipu Para Korban Puluhan Juta Rupiah
Cerita Shendy dibegal dan disekap orang mengaku polisi
Wanita muda jadi umpan, polisi gadungan rampok sopir taksi online
Berlagak jadi polisi acungkan pistol, 3 pelaku rampas motor ABG di Semarang
Jadi polisi gadungan, sindikat pemeras incar pelaku kasus narkoba