Polres Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik, Ini Syaratnya
Untuk bisa menitipkan kendaraan gratis di kantor polisi, masyarakat harus menunjukkan STNK dan KTP.
Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil selama mudik Lebaran 2023. Penitipan kendaraan ini tidak memungut biaya alias gratis.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, layanan penitipan kendaraan gratis ini untuk mencegah tindak pidana pencurian selama mudik Lebaran.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Apa yang dimaksud dengan adu muncang? Ngadu muncang sendiri merupakan permainan ketangkasan dengan mengadu dua buah kemiri yang diletakkan saling bertumpuk. Jika pecah, maka pemilik buah kemiri tersebut akan kalah.
-
Kenapa orang mudah mabuk saat mudik? Mudik adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, bagi sebagian orang, perjalanan mudik bisa menjadi saat yang sulit karena mabuk perjalanan.
"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di Kantor Polres Metro Tangerang Kota. Namun juga bisa menitipkan di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.
"Silakan hubungi nomor layanan kami atau bisa melalui babinkamtibmas maupun polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing," ujarnya.
Syarat Titip Kendaraan Gratis
Program penitipan kendaraan ini, kata dia, menunjukkan kehadiran polisi di tengah masyarakat pada saat mudik. Program ini juga merupakan wujud Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
Zain membeberkan syarat bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan. Pertama, warga perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan. Kedua, menunjukkan KTP/KK.
"Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," katanya.
(mdk/tin)