Polres Tangerang pecat 6 anggota, ada calo calon polisi dan alpa 969 hari
Diterangkan Kapolres, pelaku dari hasil penipuan tersebut, diketahui mampu berhasil meraup uang senilai Rp 250 juta dari korbannya.
6 Anggota Polisi Polres Kota Tangerang pelanggar disiplin dan pelaku tindak pidana penipuan dipecat tidak terhormat, Senin (8/10/2018). Pemecatan tidak hormat ini dilakukan langsung oleh Kapolres kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif di halaman Mapolresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menerangkan, pemecatan secara tidak hormat itu dilakukan salah satunya, oleh bekas anggota Polisi berinisial AK yang menjadi calo penerimaan anggota Polisi. Memiliki pangkat terakhir sebagai Aiptu dengan tugas terakhir sebagai Bintara di Polresta Tangerang.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Diterangkan Sabilul, jajaranya baru mengetahui kasus penipuan yang dilakukan pelaku, setelah korbannya melakukan pelaporan ke Satreskrim Polresta Tangerang.
"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh anggotanya. Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut," ucap dia.
Diterangkan Kapolres, pelaku dari hasil penipuan tersebut, diketahui mampu berhasil meraup uang senilai Rp 250 juta dari korbannya.
Selain pemecatan tidak terhormat yang dilakukan, pelaku tindak pidana penipuan berinisial AK langsung digiring ke Rutan Klas I Tangerang untuk mendapatkan penahanan dengan pasal yang dikenakan yakni, 378 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Kami ingatkan sekali lagi, kalau rekrutmen ini tidak dikenakan biaya sedikitpun dan untuk korban ini juga bahkan, tidak lulus dalam seleksi Polri. Untuk kepada anggota Polri juga tegaskan minta tidak melakukan percaloan karena sanksi pemecatan di depan mata. Kalau untuk kasus ini, sejauh penyelidikan, dia bermain tunggal," kata Kapolres.
Sabilul menjelaskan, selain AK terdapat, lima polisi lainnya yang dilakukan pemecatan dengan kasus meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari.
Berikut data kepolisian yang dilakukan pemecatan :
1. Aiptu Adang Kosasih
NRP 74040071, bintara Polres Kota Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 143 hari dan adanya laporan tindak pidana.
2. Aipda Bambang Riswanto
NRP 63110064 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 790 hari.
3. Aipda Sunarto
NRP 76120338 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 488 hari.
4. Briptu Puji Utomo
NRP 74020072 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 845 hari.
5. Briptu Rengga Lesmono
NRP 85101245 (Tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 134 hari.
6. Bripda Wiwi Sanusi
NRP 89030636 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 969 hari.
Baca juga:
Terlibat judi, empat polisi di Grobogan ditangkap
2 Anggota Polres Mamuju aniaya mahasiswa saat demo dipenjara 14 hari
Robek & buang Alquran ke parit, Brigadir Tommy divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Diancam pakai senpi, mantu pemilik kafe diperkosa polisi Rokan Hilir
Diduga culik dan aniaya pengacara, perwira di Mabes Polri dipolisikan
Tiga perwira Polda Banten dikabarkan ditangkap satgas saber pungli