Polrestabes Bandung Selidiki Kasus Pelemparan Masjid di Kawasan Dago
Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus perusakan masjid di kawasan Dago, Kota Bandung. Satu orang diduga pelaku berinisial DB (28) sudah diamankan dan sedang didalami motifnya.
Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus perusakan masjid di kawasan Dago, Kota Bandung. Satu orang diduga pelaku berinisial DB (28) sudah diamankan dan sedang didalami motifnya.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Jamil, Jalan Bukit Dago Selatan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Rabu (23/9) pagi sekira pukul 06.00 WIB. salah seorang saksi, M Arif (40) mengatakan DB datang bertelanjang dada saat dirinya sedang membersihkan masjid.
-
Bagaimana Masjid Ar Rahman di Mojokerto didanai? Mnegutip laman NU Online Mojokeryo, dana yang dihabiskan terbilang besar karena digunakan untuk membuat bangunan, menata interior di dalam bangunan, dan fasilitas penunjang lainnya.
-
Kapan Masjid Cipto Mulyo dibangun? Masjid itu dibangun oleh Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono X, sekitar tahun 1905 Masehi.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
DB yang membawa benda tumpul jenis kayu kemudian memanggil dia sambil berteriak tak jelas dan mengancam. Karena khawatir, Arif kemudian berlari ke dalam masjid dan sempat dikejar oleh DB.
Tak berselang lama, DB kemudian membawa batu dan melemparkannya ke bagian bangunan masjid. Beberapa kaca pecah. "Saya minta tolong ke warga lain. Alhamdulillah yang bersangkutan bisa diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan tidak ada korban luka dan jiwa dalam peristiwa ini. Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam mengenai motif dari DB.
Berdasarkan hasil keterangan sementara, diketahui DB yang merupakan pengangguran ini bukan warga sekitar di wilayah masjid tersebut. Ia baru tinggal di rumah kerabatnya di Kota Bandung.
"Selain perusakan menggunakan batu, tersangka menggunakan cangkul juga merusak kaca. Total ada tiga titik (bangunan) yang dirusak. Yang kita proses dulu unsur perbuatannya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar-mandir saja. Jaraknya dari rumah ke Masjid sekitar 1 Km," ucap dia.
Akibat perbuatan tersebut, DB bisa dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan kasus pelemparan masjid ini.
"Bagi masyarakat Kota Bandung, harap tenang dan tetap waspada, kita saling menjaga dan saling mengingatkan," pungkasnya.
(mdk/bal)