Polri Ajukan Red Notice untuk Persempit Gerak Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
Polri telah melayangkan surat permohonan penerbitan status red notice ke Interpol terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Polri telah melayangkan surat permohonan penerbitan status red notice ke Interpol terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Pengajuan red notice itu untuk mempersempit gerak tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut di luar negeri.
"Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Perancis," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Xin Zhui meninggal? Perempuan Kaya Raya Xin Zhui meninggal antara tahun 178 dan 145 SM, dalam usia 50 tahunan.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
Rusdi berharap status red notice itu dapat segera diterbitkan. Hal tersebut tentunya berguna untuk mempersulit Jozeph terlepas dari jerat hukum.
"Tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.
"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," jelas Agus.
Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.
"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenkominfo Perluas Blokir Konten Paul Zhang
Kasus Jozeph Paul Zhang Dinilai Berpotensi Memicu Aksi Terorisme
Polri Tunggu Interpol Terbitkan Red Notice Tangkap Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Alumni UKSW, Selama Kuliah Dikenal Cerdas dan Kritis
Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang