Polri akan Dalami Isi Konten Saifuddin Ibrahim
Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube milik Saifuddin Ibrahim tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki isi dari video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.
Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube tersebut.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Siapa yang akan segera mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam? Cawapres Mahfud Md akan segera mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam ke Presiden Jokowi.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Sebelumnya, Mahfud menilai pernyataan Saifuddin meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2022).
Pernyataan Saifuddin merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.
Baca juga:
Mahfud Minta Polisi Selidiki dan Tutup Akun Saifuddin Ibrahim
Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara
Muhammad Kece Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Penistaan Agama
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Kasad Jenderal Dudung Disetop
Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara
Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Dakwaan di PN Garut